ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Joseph Paul Zhang Dipastikan Masih Berstatus WNI

Selasa, 20 April 2021 | 15:03 WIB
FA
JM
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: JEM
Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang. (Youtube/Jozeph Paul Zhang)

Jakarta, Beritasatu.com - Tersangka kasus dugaan penodaan agama bernama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Joseph Paul Zhang masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tidak pernah mengganti kewarganegaraan.

"Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan (di Jerman)," kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Hal ini diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dengan atase Polri di Berlin, Jerman di mana tidak ada data pelaku telah berganti warganegara.

"Hasil koordinasi detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang (ganti warga negara), tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Data tersebut tidak ada nama JPZ," tambah Ahmad.

ADVERTISEMENT

Artinya, meski berada di luar negeri, pelaku masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Seperti diberitakan pelaku dijerat ujaran kebencian dalam UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (2) dan juga penodaan agama yang ada di KUHP yakni pasal 156 huruf a.

Polri sampai saat ini masih berupaya mengejar Zhang yang ber-KTP (kartu tanda penduduk) Salatiga dan sempat tinggal di sanamengggunakan jalur Interpol dan jalur Police to Police.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon