ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pernikahan Dini Marak di Ngawi, 37 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:05 WIB
MF
RA
Penulis: Muhammad Miftakul Falakh | Editor: RP
Miris,  tengah marak fenomena pernikahan dini di Kabupaten Ngawi.
Miris, tengah marak fenomena pernikahan dini di Kabupaten Ngawi. (Beritasatu.com/Awaludin)

Ngawi, Beritasatu.com- Fenomena pernikahan dini masih menjadi masalah serius di  Kabupaten Ngawi. Berdasarkan data hingga akhir Mei 2025, tercatat sebanyak 37 anak di bawah umur mengajukan dispensasi (pemberian izin nikah untuk anak di bawah 19 tahun) nikah ke pengadilan agama. 
Dari jumlah tersebut, 31 merupakan anak perempuan dan enam lainnya laki-laki.

Semakin memprihatinkan, sebanyak 15 anak mengajukan dispensasi  tersebut sudah dalam kondisi hamil. Bahkan, tiga di antaranya diketahui telah melahirkan. Sementara 19 kasus lainnya terjadi tanpa adanya kehamilan.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Kabupaten Ngawi, Gatot Kariyanto, menilai pergaulan bebas dan mudahnya akses terhadap konten pornografi menjadi pemicu utama pernikahan dini akibat kehamilan yang tidak direncanakan.

"Kemampuan anak-anak untuk mengakses internet tidak selalu diimbangi dengan pemahaman yang baik. Justru untuk membuka situs-situs yang tidak pantas," ujar Gatot saat dihubungi pada Jumat (13/6/2025).

Menurut Gatot, perangkat gawai yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan komunikasi positif, justru sering kali menjadi media bagi anak untuk mengakses konten negatif. Hal ini, lanjutnya, memperbesar risiko terjadinya pergaulan bebas dan hubungan di luar batas.

Ia menegaskan pernikahan anak, terutama yang dipicu oleh kehamilan yang tidak direncanakan, bukan hanya merupakan persoalan moral, tetapi juga berdampak sangat serius terhadap masa depan anak-anak.

"Kalau hamil duluan, itu berat. Bukan cuma beban ke fisik, tapi juga psikis dan sosialnya," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banyak Pernikahan Dini di Rangkasbitung Tanpa Prosedur Hukum

Banyak Pernikahan Dini di Rangkasbitung Tanpa Prosedur Hukum

BANTEN
Nikah Dini, Remaja 16 Tahun di Lebak Jadi Ibu Tunggal Seusai Bercerai

Nikah Dini, Remaja 16 Tahun di Lebak Jadi Ibu Tunggal Seusai Bercerai

BANTEN
163 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Lamongan, 55 Orang Hamil Duluan

163 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Lamongan, 55 Orang Hamil Duluan

JAWA TIMUR
Kemenag: Tren Penurunan Pernikahan Berhenti pada 2025

Kemenag: Tren Penurunan Pernikahan Berhenti pada 2025

NASIONAL
Miris! 19.800 Anak di Subang Putus Sekolah, Ini Faktor Utamanya

Miris! 19.800 Anak di Subang Putus Sekolah, Ini Faktor Utamanya

JAWA BARAT
Ini Alasan Pemprov DKI Imbau Warga Tak Nikah di Usia 19 Tahun

Ini Alasan Pemprov DKI Imbau Warga Tak Nikah di Usia 19 Tahun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon