Pengamanan Nataru, Polda Metro Siapkan 8.000 Personel
Jumat, 16 Desember 2022 | 22:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah menyiapkan 8.000 personel polisi untuk mengawal dan mengamankan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya
"Personel 8.000 lebih, dari Kepolisian di seluruh wilayah Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengatakan, pengamanan Natal dan Tahun Baru pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini pemerintah telah mengurangi pembatasan kapasitas di tempat hiburan dan pusat keramaian di Ibu Kota.
"Yang berbeda adanya perbedaan ketentuan tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat keramaian yang sudah berbeda dengan tahun lalu," ujarnya.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemda DKI Jakarta dan Kodam Jaya serta instansi terkait lainnya.
"Untuk tingkat daerah khususnya Polda Metro Jaya segera melakukan rapat koordinasi tingkat Provinsi DKI," tuturnya.
Kepolisian Republik Indonesia telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Propam Polri Diminta Periksa Wakapolda Metro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Polri akan mengerahkan 166.000 polisi untuk mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dalam operasi yang diberi sandi Operasi Lilin 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Baca Juga: 2 Tahanan Polsek Tambun Kabur, Polda Metro: Ada Unsur Kelalaian
Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan.
"Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




