Karyawati Cikarang Diajak Tidur Bareng Bos, Ridwan Kamil: Itu Kriminal!
Selasa, 9 Mei 2023 | 15:37 WIB
Bandung, Beritasatu.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras kasus dugaan pelecehan seksual yang diterima karyawati Cikarang, yang mengaku diajak tidur bareng manajernya sebagai syarat perpanjangan kontrak. Menurut Ridwan Kamil, tindakan tersebut merupakan kriminal.
"Tentunya hal itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis. Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (9/5/2023) dikutip dari Antara.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini. Penelusuran juga diperlukan untuk menemukan apakah praktik serupa terjadi di perusahaan-perusahaan lainnya di Jawa Barat.
Menurut Ridwan Kamil, Disnakertrans Jawa Barat sudah melakukan penelitian dan investigasi terhadap kasus ini dan apabila sudah masuk ke ranah kiriminal, maka pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Tentunya tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan. Penanganan cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang," ucap Ridwan Kamil.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebelumnya telah mengirimkan tim untuk menyelidiki kabar viral tentang atasan atau bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng di hotel untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan/karyawati.
"Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, di sela-sela acara Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, di Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).
Ia meyakini kabar tentang bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati tersebut dilakukan oknum.
"Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya," kata dia.
Taufik mengatakan Disnakertrans belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan pihaknya ke Cikarang, terkait kabar tersebut.
"Tapi saya belum bisa menyampaikan karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini





