ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PN Jaksel Putuskan Tolak Praperadilan Mardani Maming

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:32 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 27 Juli 2022.
Sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 27 Juli 2022. (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Diketahui, Mardani Maming yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan, Rabu (27/7/2022).

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama menyatakan dalil pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Mardani Maming yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis dinilai hakim sudah masuk ke dalam pokok perkara. Untuk itu, hakim praperadilan tidak berwenang memeriksa materi perkara.

"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," tegas Hakim Hendra.

ADVERTISEMENT

Menurut Hakim Hendra, hakim praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP. Beberapa di antaranya mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," ujar Hendra.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum Mardani Maming menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus kliennya itu. Denny menyebut isu kriminalisasi terhadap Mardani itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Dikatakan, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Belum Temukan Aliran Dana Rp 100 M dari Mardani Maming ke PBNU

KPK Belum Temukan Aliran Dana Rp 100 M dari Mardani Maming ke PBNU

NASIONAL
KPK Yakin Hakim Akan Tolak Praperadilan Paulus Tannos karena Masih DPO

KPK Yakin Hakim Akan Tolak Praperadilan Paulus Tannos karena Masih DPO

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon