ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Teddy Minahasa, LPSK Putuskan Justice CollaboratorAKBP Doddy Hari Ini

Senin, 12 Desember 2022 | 11:29 WIB
PN
FS
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: FFS
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri), bersama Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol. Komaruddin (tengah), dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa (kanan), beserta sejumlah tersangka kasus Narkoba yang melibatkan anggota Polri termasuk, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri), bersama Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol. Komaruddin (tengah), dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa (kanan), beserta sejumlah tersangka kasus Narkoba yang melibatkan anggota Polri termasuk, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022 (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini akan menyampaikan keputusan soal justice collaborator yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Kasus narkoba ini juga menjerat mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.

"Mungkin hari ini akan diputuskan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

LPSK telah menggelar rapat paripurna guna menentukan status justice collaborator AKBP Doddy. Kata dia, pihaknya bakal menentukan apakah pengajuan Doddy bersama dua tersangka lain bisa diterima, berdasar hasil kajian dan pertimbangan para pimpinan LPSK.

Sebelumnya, Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, menyebut Teddy Minahasa seperti orang tidak sehat. Hal ini terkait pernyataan terbaru kuasa hukum Teddy, Hotman Paris yang menyebut 5 kilogram sabu masih utuh dan menjadi barang bukti di kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa Pak TM (Teddy Minahasa) ini sering memberikan info yang tidak tepat, atau mungkin saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi pada lawyer-nya. Karena kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan. Kan gitu," kata Adriel kepada wartawan, Sabtu, (19/11/2022).

Adriel mengatakan saat pengacara Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukumnya, Teddy Minahasa mengakui meminta AKBP Doddy untuk menyisihkan lima kilogram sabu untuk menjebak satu tersangka lain yakni Linda.

Namun, saat mengganti tim kuasa hukumnya menjadi Hotman Paris, Teddy kembali membuat pengakuan yang berbeda.

"Mana yang benar? Kalau saya ya Pak TM sudahlah, taubat lah, ngaku aja gitu loh. Itu maksud saya sih begitu," tuturnya.

Adriel mengeklaim dapat membuktikan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya.

"Mengada-adalah jelas itu, jelas mengada-ada karena saya lihat semua fakta di dalam BAP. Tim saya sudah ke sana, ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat. Sudah pegang semua. Kalau kita mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan," ujar Adriel.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon