Ahli Sebut Justice Collaborator untuk Bharada E Tidak Tepat
Kamis, 22 Desember 2022 | 16:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Muhammad Mahrus Ali menyampaikan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama kepada Richard Eliezer atau Bharada E dinilai tidak tepat.
Hal itu dikatakan Mahrus saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Awalnya, pengacara Putri Chandrawati, Febri Diansyah menanyakan perihal status justice collabolator bagi tersangka kasus pidana pembunuhan.
"Apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untul Pasal 340 atau Pasal 338?," tanya Febri.
Menjawab pertanyaan Febri, Mahrus menerangkan persoalan yang tertuang dalam Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyangkut justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.
Dalam kebijakan tersebut juga dipaparkan tentang tindak pidana apa saja yang pelakunya berhak mendapat status justice collaborator.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenis tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," jelas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




