Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung: Hidup Hakim Wahyu
Selasa, 14 Februari 2023 | 07:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Vonis tersebut sontak memancing keriuhan para pengunjung sidang.
Mereka puas atas vonis hakim PN Jaksel terhadap Putri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bahkan, ada penonton yang menyuarakan dukungannya ke hakim Wahyu.
"Hidup Hakim Wahyu, hidup," ujar salah satu pengunjung sidang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Terkini, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J. Atas ulahnya, Sambo dijatuhi hukuman mati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




