IPW Dorong Kepolisian Terima Kembali Eliezer Bertugas
Jumat, 17 Februari 2023 | 21:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar Polri dapat menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk kembali bertugas dalam instansi tersebut.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer alias Bharada E dengan vonis penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (16/2/2023). Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso Eliezer layak untuk kembali diterima bertugas dalam Polri. Hal itu diungkapkannya dalam talkshow Obrolan Malam Bersama Fristian "Dilema Polri, Eliezer Kembali Jadi Polisi?" pada Jumat (17/2/2023) malam.
"IPW menjadi yang pertama kali mendorong agar Polri menerima kembali Richard anggotanya setelah melalui sidang kode etik. Mungkin dia bersalah, tetapi dia bisa dikenakan demosi ya," kata Sugeng.
Sebelumnya Sugeng menyatakan bahwa hakim telah memilih berpihak kepada suara publik dengan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.
Menurut Sugeng pada perkara Ferdy Sambo khususnya Richard Eliezer ini terjadi satu perubahan paradigma, di mana paradigma positivism, di mana hakim menjadi corong undang-undang. Terjadi perubahan paradigma dimana paradigma positivisme di mana Hakim menjadi corong undang-undang terjadi pergeseran untuk memilih berpihak kepada suara publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




