ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

IPW Dorong Kepolisian Terima Kembali Eliezer Bertugas

Jumat, 17 Februari 2023 | 21:13 WIB
AV
YD
Penulis: Agnes Valentina | Editor: YUD
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar Polri dapat menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk kembali bertugas dalam instansi tersebut.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer alias Bharada E dengan vonis penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (16/2/2023). Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso Eliezer layak untuk kembali diterima bertugas dalam Polri. Hal itu diungkapkannya dalam talkshow Obrolan Malam Bersama Fristian "Dilema Polri, Eliezer Kembali Jadi Polisi?" pada Jumat (17/2/2023) malam.

"IPW menjadi yang pertama kali mendorong agar Polri menerima kembali Richard anggotanya setelah melalui sidang kode etik. Mungkin dia bersalah, tetapi dia bisa dikenakan demosi ya," kata Sugeng.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Sugeng menyatakan bahwa hakim telah memilih berpihak kepada suara publik dengan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.

Menurut Sugeng pada perkara Ferdy Sambo khususnya Richard Eliezer ini terjadi satu perubahan paradigma, di mana paradigma positivism, di mana hakim menjadi corong undang-undang. Terjadi perubahan paradigma dimana paradigma positivisme di mana Hakim menjadi corong undang-undang terjadi pergeseran untuk memilih berpihak kepada suara publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon