ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LPSK Dampingi Pemindahan Bharada E ke Lapas Salemba

Senin, 27 Februari 2023 | 12:48 WIB
RA
MF
Penulis: Rio Abadi | Editor: DIN
Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, BeritaSatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi pemindahan ruang tahanan terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada Senin (27/2/2023). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar saat dihubungi tim Beritasatu.com.

"Ada tim LPSK yang mendampingi RE baik di Bareskrim maupun di Salemba," ujar Livia.

Meskipun begitu, Livia enggan menjawab bagaimana treatment dan dimana penempatan ruangan tahanan Bharada E nantinya. Ia hanya memastikan bahwa tim LPSK akan mendampingi Bharada E selama proses pemindahan ke Rutan Salemba.

ADVERTISEMENT

Bharada E akan menjalani vonis hukuman 18 bulan mulai Senin (27/2/2023) yang ditandai dengan pemindahan Richard dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Jakarta.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun enam bulan penjara. Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa kepada Bharada E dengan penjara 12 tahun.

Setelah vonis hakim baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Setelah masa pikir-pikir Bharada E berakhir pada Rabu (22/2/2023) lalu, artinya vonis tersebut telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang sah.

Seperti diketahui, Bharada E telah terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon