ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR dan Pemerintah Perlu Kaji Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran LHKPN

Kamis, 16 Maret 2023 | 01:00 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, duduk di ruang tunggu usai menjalani klarifikasi terkait harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 maret 2023. 
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, duduk di ruang tunggu usai menjalani klarifikasi terkait harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 maret 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pemerintah dan DPR perlu mengkaji lebih dalam soal sanksi tegas terhadap ASN atau pejabat negara yang melanggar aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Menurut Guspardi, sanksi tegas ini penting agar pejabat negara atau ASN taat melaporkan LHKPN tepat waktu dan benar adanya.

"Jadi, DPR dan pemerintah perlu melakukan kajian atas sanksi terhadap pelanggaran LHKPN sehingga semua ASN dan pejabat Negara taat dan tertib," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Guspardi mengakui belum ada sanksi pidana yang diatur bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan LHKPN tidak dengan jujur. Sanksi tersebut belum diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

ADVERTISEMENT

"Karena itu perlu dikaji apakan sanksinya diperkuat dalam undang-undang ataukah bisa diatur di peraturan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lainnya," tegas Guspardi.

Diketahui, UU 28/1999 hanya mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN. Sanksi administrasinya tergantung kepada jenis penyelenggara negara, apakah PNS, non-PNS yakni pejabat BUMN, atau penyelenggara negara dari mekanisme politik seperti anggota DPR atau MPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Punya Kekayaan Rp 2 Triliun, Ini Perincian LHKPN Terbaru Prabowo

Punya Kekayaan Rp 2 Triliun, Ini Perincian LHKPN Terbaru Prabowo

NASIONAL
KPK Masih Verifikasi LHKPN Prabowo untuk Tahun Pelaporan 2025

KPK Masih Verifikasi LHKPN Prabowo untuk Tahun Pelaporan 2025

NASIONAL
KPK Imbau dan Bantu Pejabat yang Belum Lapor LHKPN

KPK Imbau dan Bantu Pejabat yang Belum Lapor LHKPN

NASIONAL
LHKPN 2026 Tembus 96,24 Persen, KPK Puji Kepatuhan Pejabat

LHKPN 2026 Tembus 96,24 Persen, KPK Puji Kepatuhan Pejabat

NASIONAL
Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, KPK: Jadi Teladan Pejabat Lain

Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, KPK: Jadi Teladan Pejabat Lain

NASIONAL
96.000 Pejabat Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Waktu hingga 31 Maret

96.000 Pejabat Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Waktu hingga 31 Maret

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon