DPR dan Pemerintah Perlu Kaji Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran LHKPN
Kamis, 16 Maret 2023 | 01:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pemerintah dan DPR perlu mengkaji lebih dalam soal sanksi tegas terhadap ASN atau pejabat negara yang melanggar aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Menurut Guspardi, sanksi tegas ini penting agar pejabat negara atau ASN taat melaporkan LHKPN tepat waktu dan benar adanya.
"Jadi, DPR dan pemerintah perlu melakukan kajian atas sanksi terhadap pelanggaran LHKPN sehingga semua ASN dan pejabat Negara taat dan tertib," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Guspardi mengakui belum ada sanksi pidana yang diatur bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan LHKPN tidak dengan jujur. Sanksi tersebut belum diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
"Karena itu perlu dikaji apakan sanksinya diperkuat dalam undang-undang ataukah bisa diatur di peraturan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lainnya," tegas Guspardi.
Diketahui, UU 28/1999 hanya mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN. Sanksi administrasinya tergantung kepada jenis penyelenggara negara, apakah PNS, non-PNS yakni pejabat BUMN, atau penyelenggara negara dari mekanisme politik seperti anggota DPR atau MPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




