Sidang Perdana Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Senin, 29 Januari 2024 | 09:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/1/2024) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku yang belum ditangkap setelah empat tahun buron. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, dan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 29 Januari 2024.
Pemohon yang menggugat KPK selain MAKI melibatkan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK. MAKI menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang buron selama empat tahun.
"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku karena tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau," ujarnya.
Boyamin menyoroti ketidakmampuan KPK yang diduga terkendala oleh tekanan politik.
"Dengan gugatan ini, MAKI berharap KPK akan mendapatkan perintah dari hakim untuk melakukan pencarian maksimal terhadap Harun Masiku," tambahnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Meski demikian, Harun Masiku terus mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




