ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Senin, 29 Januari 2024 | 09:23 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Harun Masiku
Harun Masiku (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/1/2024) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku yang belum ditangkap setelah empat tahun buron. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, dan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 29 Januari 2024.

Pemohon yang menggugat KPK selain MAKI melibatkan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

ADVERTISEMENT

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK. MAKI menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang buron selama empat tahun.

"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku karena tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau," ujarnya.

Boyamin menyoroti ketidakmampuan KPK yang diduga terkendala oleh tekanan politik.

"Dengan gugatan ini, MAKI berharap KPK akan mendapatkan perintah dari hakim untuk melakukan pencarian maksimal terhadap Harun Masiku," tambahnya.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Meski demikian, Harun Masiku terus mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Sedang Kita Cari!

Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Sedang Kita Cari!

NASIONAL
Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos, KPK Akui Punya Utang 5 DPO

Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos, KPK Akui Punya Utang 5 DPO

NASIONAL
Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Pastikan Terus Buru Buronan

Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Pastikan Terus Buru Buronan

NASIONAL
KPK Ungkap Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut

KPK Ungkap Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut

NASIONAL
KPK Bisa Panggil Lagi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW

KPK Bisa Panggil Lagi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW

NASIONAL
KPK Masih Simpan HP dan Catatan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

KPK Masih Simpan HP dan Catatan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon