ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Mewahnya Disita Kejaksaan Agung

Senin, 22 Juli 2024 | 18:58 WIB
CF
IO
R
Penulis: Chairul Fikri, Ilham Oktafian
Editor: RZL
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar (tiga kiri), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo (dua kanan), dan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, memberikan keterangan pers serta menunjukan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar (tiga kiri), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo (dua kanan), dan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, memberikan keterangan pers serta menunjukan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Sandra Dewi keberatan 88 tas mewah dari berbagai merek ternama disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sandra Dewi mengeklaim 88 tas tersebut merupakan bagian dari hasil endorsemen selama ia berkarier di dunia hiburan. Penjelasan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sandra Dewi, Arthur Hedar, saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

"Pastinya beliau keberatan karena tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsemen yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Ini bukan hasil dari kegiatan korupsi," ungkap Arthur Hedar.

ADVERTISEMENT

Arthur menambahkan pihak Sandra Dewi siap membuktikan di pengadilan bahwa tas-tas yang disita tidak terkait dengan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

"Beliau tetap kooperatif dan mengatakan tidak masalah jika tas-tas tersebut diserahkan untuk sementara. Nanti di pengadilan kita akan buktikan apakah barang-barang ini terkait dengan perbuatan Harvey Moeis atau tidak. Kami juga melihat ada barang bukti lain seperti mobil, uang, dan tas," jelas Arthur.

Arthur mengungkapkan Sandra Dewi tidak dapat mendampingi suaminya selama proses penyerahan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena harus mengurus anak-anaknya di rumah.

"Bu Sandra Dewi tidak hadir di sini karena harus menjaga anak-anak. Pak Harvey juga meminta agar Bu Sandra tetap di rumah dan menemani anak-anak. Namun, Bu Sandra rutin membesuk suaminya di tahanan, jadi tidak ada masalah dalam keluarga mereka," tambah Arthur.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

Barang bukti yang diserahkan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang), 8 unit kendaraan (termasuk Ferrari, Mercy, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire), 88 tas bermerek mewah, 141 buah perhiasan, uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar, serta 7 buah logam mulia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Respons Kejagung Soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset

Respons Kejagung Soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset

JAKARTA
Penyidik Sebut Ada Kejanggalaan pada Akta Pisah Harta Sandra Dewi

Penyidik Sebut Ada Kejanggalaan pada Akta Pisah Harta Sandra Dewi

NASIONAL
Perjanjian Pisah Harta Tak Bisa Jadi Tameng Hukum Sandra Dewi

Perjanjian Pisah Harta Tak Bisa Jadi Tameng Hukum Sandra Dewi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon