ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Rabu, 14 Agustus 2024 | 05:33 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, dikawal ketat petugas Kejaksaan saat tiba di Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, dikawal ketat petugas Kejaksaan saat tiba di Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022 pada hari ini, Rabu (14/8/2024). Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pukul 10.00 WIB. Agenda sidang ini akan digelar terbuka untuk umum.

Diketahui, suami dari artis Sandra Dewi itu serta crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT QSE, Helena Lim, disebut menerima uang sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.

ADVERTISEMENT

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Duduk sebagai salah satu terdakwa adalah Suranto sebagai kepala dinas pertambangan dan energi provinsi kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 hingga Maret 2019.

JPU menyebut terdakwa melakukan tindakan melawan hukum bersama tersangka lainnya terkait tata niaga timah di wilayah IUP pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suranto disebut jaksa menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015 sampai 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Jaksa bilang, RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

Namun, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tindakan Suranto tersebut pun membuka pintu pertambangan ilegal di PT Timah. Jaksa menyebut, Suranto memperkaya dirinya sendiri atau tersangka lainnya, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ungkap jaksa.

Jaksa juga menyebut, Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Beberkan Alasan Lelang Mobil dan Tas Mewah Harvey Moeis

Kejagung Beberkan Alasan Lelang Mobil dan Tas Mewah Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Percepat Lelang Aset Mewah Harvey Moeis

Kejagung Percepat Lelang Aset Mewah Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: RUU HAM Bermasalah hingga Eksekusi Harvey Moeis

Politik-Hukum Terkini: RUU HAM Bermasalah hingga Eksekusi Harvey Moeis

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon