Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Status Tersangka Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan
Rabu, 5 Februari 2025 | 14:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Kuasa hukum Hasto menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku penuh kejanggalan.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Untuk terdakwa atau tersangka lainnya dan di dalam keputusan tidak ada satu pun bukti terkait dengan Mas Hasto," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jaksel.
BACA JUGA
KPK dan Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Adu Bukti pada Sidang Praperadilan Pagi Ini
Ronny menyoroti KPK yang menyita aset pribadi Kusnadi, orang kepercayaan Hasto pada 10 Juni 2024 yang dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Posisinya bukan sebagai saksi, tetapi kalau rekan-rekan lihat di pemberitaan 10 Juni 2024 telah terjadi penjebakan yaitu saudara Rosa Purwabuti memakai topi kemudian menggunakan masker yang seolah-olah memanggil saudara Kusnadi bahwa Mas Hasto memanggil ternyata dipanggil ke lantai dua," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Hasto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri
Saat itulah, kata Ronny, KPK menggeledah dan menyita barang pribadi Kusnadi.
Ronny mengkritik kebocoran surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) oleh KPK pada 23 Desember 2024, sebelum diumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Yang menjadi keanehan adalah SPDP obstruction of justice terlebih dahulu menetapkan tersangka Mas Hasto baru kemudian SPDP terkait dengan suap," terangnya.
"Bagaimana mungkin apabila ada terjadi tindak pidana kemudian perkara pokoknya tidak didahulukan tetapi perkara sangka lainnya didahulukan," ujar Ronny.
Dia menambahkan saat Hasto diperiksa, penyidik KPK tidak pernah menanyakan secara detail terkait fakta kasus tersebut, kecuali hanya ditanyakan biodatanya saja.
"Ini yang menjadi keanehan dan perlu diingat dalam hal ini pertersangkaan terhadap Hasto dengan dua sangkaan yaitu obsession of justice suap dan obsession of justice Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan," tekannya.
"Mas Hasto sebagai pribadi mempunyai hak ingkar dalam hal membela diri nah ini nanti hal-hal ini akan kita ungkap," kata Ronny seusai sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




