Menko Polkam Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi TNI dalam Revisi UU TNI
Senin, 17 Maret 2025 | 19:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Budi Gunawan menjelaskan pemerintah dan panitia kerja (Panja) DPR hanya melakukan perubahan pada tiga pasal. Pertama, Pasal 3 yang mengatur kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun bagi prajurit TNI. Ketiga, Pasal 47 yang menyesuaikan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
"Tidak ada (dwifungsi ABRI)," tegas Budi Gunawan dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025) terkait revisi UU TNI.
Dia menekankan, revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan zaman tanpa mengembalikan konsep dwifungsi TNI atau ABRI, seperti era Orde Baru.
"Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu," ujar Budi.
Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan revisi UU TNI. Alasannya, fokus utama perubahan adalah meningkatkan profesionalisme anggota TNI.
"Tujuan revisi UU TNI memang murni agar TNI semakin profesional sesuai dengan kebutuhan zaman," tambah Budi Gunawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




