ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Tetap Tidak Masukkan Mantan Koruptor di DCS

Senin, 27 Agustus 2018 | 17:30 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (Beritasatu.com)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan nama tiga mantan narapidana korupsi tetap tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) di Pileg 2019. Meskipun gugatan dari tiga mantan koruptor ini dikabulkan oleh Bawaslu.

"Tiga mantan narapidana korupsi itu tidak masuk dalam DCS," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Wahyu menegaskan jika sikap KPU tetap sama. KPU berpandangan bahwa PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan PKPU nomer 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota masih berlaku dan sah.

"Karena itu, harus dipatuhi oleh semua penyelenggara pemilu. Bawaslu kan bukan Mahkamah Agung (MA). Sebab uji materi di MA adalah satu-satunya saluran jika tidak setuju dengan PKPU," tandas dia.

ADVERTISEMENT

KPU, kata Wahyu, menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak patuh pada Peraturan KPU yang sudah sah dan berlaku. Selain membahayakan pemilu, kata dia, ada potensi bagi para mantan narapidana kasus korupsi untuk lolos sebagai caleg.

"Kami menyayangkan sikap Bawaslu. Mestinya peraturan KPU yang sudah sah dan diundangkan mengikat semua pihak. Semua pihak itu penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut. Ketiga mantan napi tersebut adalah bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok.

Dengan putusan Bawaslu dan Panwaslu, tiga mantan koruptor yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal caleg DPD dan DPRD kabupaten setempat. Namun, KPU belum menjalankan putusan Bawaslu dan Panwaslu sehingga tiga mantan koruptor ini belum bisa masuk DCS.

Abdullah Puteh diketahui pernah menjadi tersangka kasus korupsi pembelian dua helikopter senilai Rp 12,5 miliar pada 2004 lalu. Joni Kornelius Tondok pernah melakukan korupsi saat menjadi anggota DPRD Tanpa Toraja pada 2002 lalu. Sementara itu, Syahrial Damopolii, sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sulawesi Utara dan menjadi tersangka korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Ditutup KPU Selama 5 Tahun

Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Ditutup KPU Selama 5 Tahun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon