MPR Tak Lakukan Amendemen Presiden Jabat 3 Periode
Selasa, 16 Maret 2021 | 18:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, bila MPR tidak melakukan amendemen UUD untuk masa jabatan Presiden tiga periode.
"MPR tidak mengamandemen UUD unt masajabatan Presiden 3 periode," cuit HNW yang dikutip Beritasatu.com, dalam akun Twitter prbadinya @hnurwahid, Selasa (16/3/2021).
Menurut politikus senior PKS tersebut, pernyataannya juga telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan MPR yang lain seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo dan para Wakil Ketua seperti PDIP, Nasdem, Partai Demokrat, PKS, dan PPP.
"Amandemen jg tidak bisa karena permintaan Presiden,atau usulan individual yg gaduh di media. Aturannya ketat;di Psl 37 UUDNRI 1945," cuitnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




