ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Logis

Rabu, 9 Maret 2022 | 21:34 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai alasan Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tidak logis. Diketahui, dalam putusan kasasi, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun pidana penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara atas perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Reza Indragiri menekankan, korupsi menurunkan kepuasan kerja. Dikatakan, saat kepuasan kerja turun, kinerja pun akan anjlok. Dengan demikian, korupsi akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif. Hal itu menimbulkan konsekuensi yang sama, yakni performa atau kinerja akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi.

"Dari situ sulit dipahami, bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi, namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo karena Sudah Bekerja Baik selama Jadi Menteri

ADVERTISEMENT

Reza Indragiri yang merupakan mantan konsultan di Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan atau UNODC bidang kompetensi hakim menekankan korupsi yang dilakukan pejabat negara sepatutnya diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya. Dikatakan, integritas selayaknya dijadikan sebagai elemen mutlak dalam penilaian kinerja.

"Selama elemen itu belum terpenuhi, maka elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan," katanya.

Untuk itu, Reza Indragiri menyatakan tidak tepat mengaitkan kinerja baik organisasi dengan individu yang korupsi. Perilaku koruptif justru menandakan individu bersangkutan memiliki komitmen rendah pada organisasi tempatnya bekerja. Dengan komitmen rendah tersebut, pejabat yang melakukan korupsi tidak sepenuhnya berpikir dan bekerja untuk membawa kebaikan bagi lembaganya.

"Jadi, bisa dipahami bahwa kinerja baik kementerian sesungguhnya adalah hasil dari kerja para personel birokrasi kementerian itu sendiri, bukan akibat atau kontribusi dari pejabat yang melakukan korupsi," tegasnya.

Baca Juga: MA Sunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun

Putusan majelis hakim MA yang menyunat hukuman Edhy Prabowo mengingatkan Reza Indragiri pada simpulan getir dari riset University of Sheffield. Dalam simpulan riset itu, korupsi ternyata sudah menjadi cara jitu untuk menyiasati aturan main yang rumit. Korupsi membuat urusan menjadi lebih gampang diselesaikan, sehingga kinerja pun membaik.

"Jadi, memang ironis, alih-alih merusak organisasi, korupsi justru meningkatkan kinerja," tegasnya.

Diketahui, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara atas perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun pidana penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Dihukum 9 Tahun, Eks Menteri Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo. Majelis hakim kasasi menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan. Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang diterbitkan Edhy Prabowo dinilai menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil karena eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster dari nelayan kecil penangkap BBL.

Baca Juga: KPK Siapkan Bantahan Kasasi Mantan Menteri Edhy Prabowo

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. PT DKI menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Hukuman itu lebih berat 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara.

Selain pidana pokok, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. Uang pengganti itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam rentang waktu tersebut, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 3 tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua Dewan OJK

Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua Dewan OJK

EKONOMI
MA Ajak Publik Awasi Hakim Seusai Kasus Korupsi PN Depok

MA Ajak Publik Awasi Hakim Seusai Kasus Korupsi PN Depok

NASIONAL
MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK

MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK

NASIONAL
Soroti Dualisme Pengawasan Hakim, Ketua KY Usul Badan Terpadu

Soroti Dualisme Pengawasan Hakim, Ketua KY Usul Badan Terpadu

NASIONAL
Mahkamah Agung Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara

NUSANTARA
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo dalam Sengketa Hak Cipta Lagu

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo dalam Sengketa Hak Cipta Lagu

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon