ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saifuddin Ibrahim Diduga Berada di AS, Polri Koordinasi dengan FBI

Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:25 WIB
SW
JS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: JAS
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) (Beritasatu/Stefani Wijaya)

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, penyelidikan tersebut berbekal laporan polisi bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor atas nama Rieke Ferra Rotinsulu.

"Berdasarkan laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang diduga dilakukan oleh saudara SI alias AB," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan atau pasal 15 KUHP.

Baca Juga: BNPT: Milenial Sasaran Indoktrinasi Paham Radikal

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim tengah menuai kecaman publik seusai permintaannya kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran. Dia memandang ayat-ayat tersebut memicu intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

"Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali!," kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon