Ferdy Sambo dan 5 Perwira Terlibat Obstruction of Justice
Jumat, 19 Agustus 2022 | 22:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Irjen Pol Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus). Setelah pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Imparsial: Motif Sensitif Kasus Brigadir J Harus Diungkap ke Publik
"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," kata Agung.
Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
Agung menyebutkan, untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.
"Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut," kata Agung.
Baca Juga: Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo
Ia menjelaskan, dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




