ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Respons Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Masih Bolak-balik, Ini Kata Mahfud

Senin, 12 September 2022 | 19:04 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Mahfud MD.
Mahfud MD. (Antara)

Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022).

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9/2022) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 pada 1 September 2022.

Baca Juga: Hilangkan Budaya Kekerasan, Komnas HAM Minta Kinerja Polri Diaudit

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.

ADVERTISEMENT

Selain berkas Putri Candrawathi, jaksa peneliti Kejagung juga mengembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berkas dikembalikan atau P-19 pada 1 September 2022, karena belum lengkap secara formal maupun materiil.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

NASIONAL
Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon