ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR: Penolakan Banding Sambo Bukti Keseriusan Polri

Minggu, 25 September 2022 | 19:01 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai penolakan banding Irjen Ferdy Sambo atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat, menunjukkan keseriusan Polri menyikapi harapan masyakarat. Nasir menyatakan publik menginginkan agar Sambo sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihukum berat.

Nasir mengatakan penolakan banding membuat Sambo tetap dipecat sebagai anggota Polri, karena melakukan perbuatan tercela dalam pembunuhan Brigadir J. "Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa Polri serius menyikapi harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum dengan berat dan dipecat tanpa hormat," ujar Nasir kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).

Menurut Nasir, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentu menghadapi situasi tidak mudah. "Jadi, ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke FS adalah keputusan sulit dan berat yang harus diambil oleh Kapolri," ujarnya.

Baca Juga: Polri Bantah Ferdy Sambo Memiliki Kakak Asuh

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, politikus PKS itu menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sudah berani. Begitu juga kepada para anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Proses hukum yang dilakukan saat ini sudah tegas dan berani," katanya.

Diberitakan, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dari Polri. Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden. Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Brigadir Nurhadi Disorot, Penasihat Kapolri Ungkit Sambo

Kasus Brigadir Nurhadi Disorot, Penasihat Kapolri Ungkit Sambo

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon