Pengacara Harap Ada Keringanan Tuntutan untuk Bharada E

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:53 WIB
SR
BW
Penulis: Sella Rizky | Editor: BW
Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap ada keringanan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk kliennya.

"Klien kami justice collaborator (JC) bersama dengan aparat penegak hukum, sebagai terkait tuntutan ada pengurangan. Kenapa? Karena menyandang status JC," ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Ronny Talapessy menyampaikan, ada tiga poin yang dapat menjadi pertimbangan JPU. Pertama, tuntutan yang akan diberikan kepada Bharada E harus sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini.

"Bahwa RE sebagai status JC bekerja sama kooperatif dalam setiap proses agenda persidangan," kata Ronny Talapessy.

"Kedua, fakta persidangan sudah dijelaskan ahli pidana dari JPU maupun ahli yang dihadirkan dari FS (Ferdy Sambo atau PC (Putri Candrawathi) menyampaikan terkait teori hukum pidana, alat itu tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," tambahnya.

Ketiga, berdasarkan fakta di persidangan yang telah terungkap, Ronny menuturkan, Bharada E tidak memiliki niat jahat.

"Di proses penyidikan, RE (Bharada E) tak memiliki niat terbukti di persidangan," tutur Ronny.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon