Pengacara Harap Ada Keringanan Tuntutan untuk Bharada E
Rabu, 11 Januari 2023 | 16:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap ada keringanan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk kliennya.
"Klien kami justice collaborator (JC) bersama dengan aparat penegak hukum, sebagai terkait tuntutan ada pengurangan. Kenapa? Karena menyandang status JC," ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Ronny Talapessy menyampaikan, ada tiga poin yang dapat menjadi pertimbangan JPU. Pertama, tuntutan yang akan diberikan kepada Bharada E harus sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini.
"Bahwa RE sebagai status JC bekerja sama kooperatif dalam setiap proses agenda persidangan," kata Ronny Talapessy.
"Kedua, fakta persidangan sudah dijelaskan ahli pidana dari JPU maupun ahli yang dihadirkan dari FS (Ferdy Sambo atau PC (Putri Candrawathi) menyampaikan terkait teori hukum pidana, alat itu tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," tambahnya.
Ketiga, berdasarkan fakta di persidangan yang telah terungkap, Ronny menuturkan, Bharada E tidak memiliki niat jahat.
"Di proses penyidikan, RE (Bharada E) tak memiliki niat terbukti di persidangan," tutur Ronny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




