Pledoi Putri Candrawathi: Saya Perempuan yang Disakiti dan Difitnah
Rabu, 25 Januari 2023 | 14:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Disebutkan, pembelaan ini merupakan penjelasan dari dirinya sebagai perempuan yang telah disakiti dan difitnah.
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya Putri bersyukur karena diberikan kekuatan oleh Tuhan untuk menghadapi proses hukum. Dia lalu berharap agar pembelaan yang dia sampaikan kali ini dapat disimak dan dipertimbangkan dengan jernih.
"Saya tuliskan sebuah surat untuk siapa pun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," kata Putri dalam persidangan.
Putri menerangkan, pembelaan kali ini dia sampaikan dari seorang ibu yang terpaksa harus terpisah dengan anak-anaknya. Hal itu menurutnya terjadi akibat dasar tuduhan yang dia nilai rapuh dan mengada-ada.
Dalam pembelaannya, Putri mengaku berat untuk menerangkan kembali peristiwa yang masih membekas di dirinya. Peristiwa dimaksud yakni klaim dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, 7 Juli 2022 lalu.
Putri menyampaikan, dirinya tidak menyangka bisa mengalami pelecehan dari Brigadir J yang sudah diperlakukan dengan baik selama bekerja. Ditambah lagi, pelecehan tersebut terjadi di hari yang sama dengan ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.
"Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," ungkap Putri.
Putri mengaku kerap merasa tidak sanggup menjalani kehidupan lagi. Hanya saja, dia menyebutkan dirinya telah dikuatkan oleh sosok suaminya serta anak-anaknya.
"Begitu juga bayangan tentang apa yang diajarkan almarhum ayah puluhan tahun lalu untuk tetap tegar menjalani hidup," ujar Putri.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




