Bongkar Peredaran Obat Palsu dan Kedaluwarsa, Polda Metro Jaya Bekuk 11 Orang
Jumat, 27 Januari 2023 | 17:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat palsu, ilegal, hingga obat kedaluwarsa. Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 orang tersangka yang berperan mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyatakan 11 tersangka yang ditangkap berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari tindak lanjut Polda Metro Jaya atas curhat masyarakat mengenai adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal. Dalam proses penyelidikan terungkap adanya penjual obat palsu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.
"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucap Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya. Obat-obatan palsu itu kemudian dijual ke masyarakat.
Selanjutnya, Auliansyah juga menyebut pihaknya menggerebek enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2023). Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya datang ke Pasar Pramuka sekitar pukul 10.30 WIB.
Sejumlah penyidik yang dipimpin oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Supriyanto naik ke lantai dua pasar tersebut dan langsung menuju ke satu toko yang berada di sudut pasar.
Melalui jalan sempit yang dikelilingi sejumlah toko obat lain, penyidik menuju toko yang diduga menjual obat palsu tersebut.
Hingga akhirnya, langkah penyidik berhenti ke sebuah toko bernama Toko 83. Toko tersebut terlihat kumuh dengan papan nama yang berwarna putih namun sudah menguning.
Di samping itu, terlihat beberapa tulisan izin dari Depertemen Kesehatan (Depkes) RI bernomor 0044-2000 yang juga sudah mulai terlepas dari papan nama toko tersebut.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat palsu, ilegal, dan obat kadaluarsa yang akan diganti boksnya sehingga seolah-olah masih bisa dikonsumsi sebanyak 430.000 butir.
"Kemudian kami juga menyita 430.000 obat, maish bisa berkaembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




