Pembahasan 19 RUU Dilanjutkan Sidang Periode II DPR
Kamis, 11 April 2013 | 16:34 WIB
Jakarta - DPR memperpanjang waktu pembahasan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam masa sidang II periode 2012-2013 ini.
Seluruh RUU akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang III. Keputusan memperpanjang pembahasan itu dihasilkan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (11/4).
Berikut 19 RUU yang akan diperpanjang waktu pembahasannya yakni, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pemilihan Kepala Desa, RUU Kejaksaan, RUU Mahkamah Agung, RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU Jalan, RUU Keantariksaan, RUU Jaminan Produk Halal, RUU Pendidikan Kedokteran.
Selain itu, RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU Perasuransian, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, RUU Keamanan Nasional, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Desa, RUU Jabatan Notaris.
Berikutnya RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, RUU Pengawasan Persediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




