Peraturan Dana Kampanye Cenderung Basa Basi
Selasa, 30 April 2013 | 21:06 WIB
Jakarta - Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan meskipun aturan mengenai dana kampanye tertuang dalam dalam UU No 10/2008, UU No 8/2012, UU No 42/2008 serta UU No 32/2004 namun aturan tersebut cenderung tak berarti apa-apa. Pasalnya pengaturan dana kampanye yang sudah ada, sama sekali tidak membantu terselenggaranya pemilu yang jurdil.
"Aturannya ada tapi hanya basa-basi, ada tapi tidak maksmial. Analisis penerapan prinsip kebebasan dan kesetaraan serta prinsip transparanis dan akuntabilitas dalam pengaturan dan pengelolaan dana kampanye, bisa dilakukan dari tiga sisi yakni sisi pendapatan atau penerimaan, belanja atau pengeluaran, dan pelaporan," ujarnya dalam diskusi dan peluncuran buku "Basa-basi Dana Kampanye: Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu" di Jakarta, Selasa (30/4).
Dijelaskannya, dari sisi pendapatan, pengaturan sumber-sumber terlarang tidak jelas sehingga ketika ada peserta yang menerima dana kampanye dari sumber terlarang tidak bisa segera dideteksi dan dikenakan sanksi.
Pembatasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan perusahaan tidak efektif, karena sumbangan dari partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) tidak dibatasi sehingga banyak penyumbang perseorangan dan perusahaan menitipkan uang sumbangannya melalui jalur ini.
"Hal ini menjadikan kampanye sebagai arena pencucuian uang haram," tuturnya.
Selain itu, rekening dana kampanye tidak berfungsi maksimal karena transaksi tunai masih diperkenankan, sehingga membuka kesempatan untuk tidak melaporkan pengumpulan dan penggunaan dana kampanye secara riil.
Daftar penyumbang juga tidak dipublikasikan secara berkala sehingga sumber-sumber terlarang dan sumbangan melampaui batas. Sementara sanksi pidana maupun sanksi adminitrasi terhadap pelaku pelanggaran tidak jelas, sehingga tidak bisa dieksekusi, dan kalaupun bisa dieksekuis tidak memberikan efek jera.
Kemudian dari sisi belanja, pengaturan dana kampanye dalam UU pemilu setidaknya menimbulkan dua masalah pokok. Pertama tiadanya pembatasan belanja kampanye membuat parpol dan caleg menggalang dana kampanye dengan segala macam cara agar bisa melakukan kampanye besar-besaran. Karena partau dan calon yang berkampanye paling masif dan intensif berhasul meraih suara dan kursi lebih banyak.
Kedua, peserta pemilu cenderung tidak melaporkan semua belanja kampanyenya secara riil, tidak tersedianya perangkat peraturan untuk mencegak tindakan tersebut misalnya mengharuskan semua transaksi melalui rekening dan masih diperbolehkannya menyumbang dalam bentuk barang dan jasa.
"Apalagi tidak ada sanksi bagi mereka yang diketahui membelanjakan dana kampanye lebih besar daripada yang dilaporkan," ucapnya.
Sementara dari sisi pengaturan, rekening dana kampanye hanya jadi pajangan karena parpol dan calon lebih memilih transaksi tunai dalam belanjakan dana kampanye. Kemudian daftar penyumbang juga tidak bisa dijasikan perangkat mendeteksi dana terlarang, karena partai dan calon tidak diwajibkan membuay daftar penyumbang secara periodik yang memudahkan kontrol.
Selain itu belum adanya standarisasi pembukuan dana kampanye sehingga masing-masing membuat laporan dana kampanye dengan rincian pemasukan dan pengeluaran secara berbeda-beda sehingga menyulitkan proses audit serta penggambaran secara komprehensif pelaporan dana kampanyenya.
"Mekanisme dan jadwal audit tidak terumuskan dengan jelas sehingga menyebabkan fungsi audit yang dilakukan kantor akuntan publik tidak maksimal, karena proses dan hasil audir tidak mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran. Pengumuman laporan dana kampanye ke publik terlalu rumit sehingga menyulitkan akses publik ke laporan dana kampanye," ucapnya.
Kedepan, kata Didik, dari sisi penerimaan atau pendapatan, ketentuan tentang sumber dana kampanye terlarang harus diiperjelas. Pembatasan sumbangan tidak hanya berlaku pada perseorangan dan perusahaan tetapi juga parpol, caleg dan calon pejabat publik. Semua sumbangan harus disalurkan melalui rekeninh dan peserta pemilu hanya bisa menerima sumbangan dalam bentuk uang. Selain itu sanksi baik administrasi maupun pidana harus dirumuskan secara jelas.
Sementara rekomendasi pada sisi pengeluaran dan belanja, UU harus membatasi belanja politik sehingga kemahalan biaya kampanye bisa ditekan.
Sedangkan pada sisi pelaporan, rekomendasi yang bisa dilakukan peserta pemilu diwajibkan membuat daftar penyumbang secara periodik.
Pengaturan dana kampanye baik pilpres, pileg maupun pilkada juga diharapkan memiiliki standar yang sama, bahkan bila perlu diatur dalam UU khusus dana kampanye.
"Oleh karena itu perlu diambil langkah yang bisa memaksa mereka bersedia membuat peraturan dana kampanye dengan melakukan uji materi terhadap pasal-pasal dana kampanye yang bermasalah ke Mahkamah Konstistusi. Biarkan hakim konstitusi memaksa DPR dan pemerintah membuat UU dana kampanye yang lebih baik," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




