PAN Dukung Aturan Dana Kampanye Lewat Parpol

Selasa, 7 Mei 2013 | 14:51 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Partai Amanat Nasional no.urut 8
Partai Amanat Nasional no.urut 8 (Istimewa)

Dengan jumlah caleg yang sangat banyak, KPU akan kesulitan untuk melakukan verifikasi rekening.

Jakarta - Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengemukakan PAN setuju atas opsi dana kampanye dikumpulkan di partai politik (parpol). Hal tersebut berarti, hanya parpol yang memiliki rekening kampanye.

Parpol selanjutnya akan membagi dana kampanye kepada para calon anggota legislatif (caleg).

"Kami setuju substansi pembatasan dana kampanye. Berdasar UU, peserta pemilu adalah parpol," kata Tjatur di Jakarta, Selasa (7/5).

Dia menjelaskan model ini sesuai dengan Pasal 129 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan legislatif (Pileg).

Ayat itu menyebutkan, kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab parpol peserta pemilu masing-masing.

Tjatur yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR ini menegaskan opsi bahwa masing-masing caleg membuat rekening khusus untuk dana kampanye dan dilaporkan ke KPU adalah tidak tepat dan tidak logis.
Alasannya jumlah Caleg sangat banyak. Karena itu, KPU pasti akan kesulitan untuk verifikasinya.

"Apakah KPU sanggup verifikasi rekening 180.000 lebih caleg?" tanya Tjatur.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno menambahkan, peserta pemilu adalah Parpol. Artinya, maksud dari UU Pemilu adalah yang membuat laporan keuangan (Lapkeu) merupakan parpol dan bukan calon legislatif (Caleg).

"Jadi, para Caleg melaporkan Lapkeu atau laporan dana kampanye ke parpol. Laporan itu kemudian dikonsolidasikan oleh partai untuk dilaporkan ke KPU sebagai wujud akuntabilitas," kata Teguh di Jakarta, Selasa (7/5) pagi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon