Mengambil Hak Milik Sendiri, Berbuntut di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2013 | 16:24 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
(beritasatu.com)

Jakarta - Ida Farida yang dilaporkan atas dugaan pengrusakan tanah di Sawangan Depok, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Sidang yang terkesan dipaksakan ini pun harus kembali dilanjutkan pada Senin (1/7), pekan depan.

Kesan dipaksakan terlihat karena tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) tidak masuk akal. Dimana Ida dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah merusak tanah milik orang lain.

Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde).

Bahkan dalam surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok bernomor 21/13-32.76/I/2013, dijelaskan tanah milik Tyas Rahayu dan Sasmito Sumadi sebagai pengunggat berada di luar objek sengketa.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Alit usai sidang mengatakan Ida Farida memang memenangkan gugatan, tapi belum sampai inkrah.

"Bu Ida melakukan pembersihan tanah menggunakan buldozer, namun saat pembersihan ada tanah milik orang lain yang tidak masuk dalam gugatan, ikut diratakan, itu dasar perkara ini," kata Alit kepada wartawan, Senin (24/6)

Apa saja yang dirusak? JPU mengatakan ada beberapa pondasi dan beberapa pohon yang ikut diratakan. "Nah pondasi dan tanah itu tidak masuk dalam tanah milik Bu Ida yang digugatan. Pasal yang dikenakan yaitu 406 tentang pengeruskan," tegasnya.

Disinggung mengenai persidangan ini ada kesan dipaksakan, karena laporan lain sudah di SP3 oleh penyidik dari Polres Depok. JPU mengelak, dia mengatakan ini sudah sesuai prosedur.

"Kita lihat saja pembuktikannya nanti," tandasnya.

Sementara itu, Pengacara Ida Farida, Sugiono Lumanto mengatakan tanah yang katanya dirusak tidak masuk dalam tanah Ida. Kata dia, yang dilakukan pembersihan dimana, yang mengatakan rusak dimana?

"Ini sudah tidak masuk logika, karena mereka melaporkan kami dalam posisi yang tidak tepat. Bu Ida sendiri tidak merasa merusak tanah orang lain, tapi saya akan lihat BAP dulu, karena sejak awal Bu Ida tidak pernah menerima BAP," katanya seraya menyatakan, Sidang lanjutan tanggal 1 Juli nanti dirinya akan meminta penggugat untuk hadir di persidangan.

"Sidang kami tunda satu minggu untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan esepsi," kata Hakim Ketua Prim Haryadi yang didampingi Eti Koerniati dan Iman Lukmanul Hakim di Ruang Sidang I, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/6).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon