Jika Buat Laporan Palsu, MC Terancam Dihukum

Kamis, 4 Juli 2013 | 16:34 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Ilustrasi korban perempuan.
Ilustrasi korban perempuan. (Istimewa)

Jakarta - Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan seorang wartawati berinisial MC (31). Jika terbukti membuat laporan palsu, ia terancam dipidanakan.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang wartawati televisi berinisial MC.

"Terakhir kita dapatkan ada seseorang mengatarkan korban sebelum kejadian berinisial CK. Tadinya itu tidak disebutkannya. Jadi ada beberapa kejanggalan. Hasil lab tak ada sperma dipakaiannya dan sebelumnya dibilang tak diantar ternyata diantar," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/7).

Menyoal apakah ada kemungkinan MC membuat laporan palsu, Rikwanto enggan memastikannya.

"Kami belum menyimpulkan ke arah sana. Tapi, kalau memang itu nantinya tidak ada pemerkosaan, berarti buat laporan palsu. Itu bisa diproses dikenakan pasal membuat laporan palsu atau informasi palsu. Hukumannya nanti disesuaikan dengan alasan-alasan dia mengapa sampai mengatakan hal lain. Tapi ini belum disimpulkan masih proses berjalan," ungkapnya.

Rikwanto menyampaikan, pihaknya telah memeriksa MC dan CK menggunakan lie detector dan hasilnya sudah keluar. Selanjutnya, penyidik akan mengkonfirmasikan hasilnya kepada keduanya.

"Hasilnya akan kami konfirmasikan kembali kepada mereka berdua. Untuk memastikan apakah laporan yang dibuat sama dengan awalnya atau ada perubahan atau tidak sinkron. Prosesnya masih berjalan. Kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan akan dikonfirmasi kembali," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon