Lima Usaha Hiburan Malam Langgar Aturan Jam Operasional

Senin, 5 Agustus 2013 | 11:29 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Antara)

Jakarta - Sebanyak lima tempat usaha hiburan malam ditemukan melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa. Kelima usaha hiburan malam ini diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga penyegelan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Arie Budhiman mengatakan kelima usaha tersebut berupa: dua kafe dangdut di Jakarta Selatan, satu panti pijat di Jakarta Selatan, satu panti pijat di Jakarta Barat, dan diskotek di salah satu hotel yang berada di kawasan jembatan dua Jakarta Barat.

"Jadi, hingga hari total tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional ada sebanyak lima usaha hiburan. Mereka sudah diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya," kata Arie, Senin (5/8).

Dijelaskannya, dua usaha kafe dangdut di Jaksel, satu usaha panti pijat di Jaksel dan 1 panti pijat di Jakbar sudah diajukan penyegelan ke satpol PP. Sedangkan, sanksi peringatan diberikan pada tempat hiburan musik hidup di hotel tematik karena pelanggaran melewati jam operasional.

Meski hari ini sudah memasuki cuti bersama Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, Namun Arie mengaku dirinya tetap masuk kerja untuk melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap operasional usaha hiburan malam selama bulan puasa masih berlangsung.

"Saya tetap stand by di kantor untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan terus melakukan pemantauan. Tetapi hingga saat ini belum ada temuan yang baru. Artinya, semua masih berjalan dalam keadaan kondusif dan jumlah pelanggar masih tetap sama," ujarnya.

Seperti diketahui, setiap tahun selama pelaksanaan ibadah puasa, Pemprov DKI mengeluarkan larangan usaha hiburan malam beroperasi selama bulan puasa. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta nomor 35/SE/2013.

Dalam surat edaran itu, ada 3 aturan penyelenggaraan waktu bagi usaha hiburan malam selama bulan puasa.. Jenis usaha tersebut adalah pertama, sepenuhnya tutup selama Ramadan, yakni diskotek, klab malam, griya pijat, mandi uap, mesin permainan jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri.

Kedua, tiga usaha yakni karaoke, biliar dan musik hidup diatur jam operasinya dari 20.30 WIB- 01.30 WIB. Usaha hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang mendapat pengecualian dengan waktu operasi yang telah diatur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon