Tafsir Bantah Ada Penggelembungan Pengadaan TI UI
Jumat, 27 September 2013 | 11:15 WIB
Jakarta - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid membantah adanya penggelembungan dalam pengadaaan instalasi Teknologi Informasi (TI) perpustakaan pusat UI.
Hal itu dikatakan oleh pengacara Tafsir, Cudri Sitompul saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jumat (27/9).
"Oh, enggak ada itu penggelembungan," kata Cudri.
Menurut Cudri, seluruh dana pengadaan instalasi IT sudah dihitung oleh tim panitia lelang. Dalam urusan lelang, Tafsir sama sekali tidak campur tangan.
"Itu memang kewenangan Pak Tafsir. Itu mengikut prosedurnya saja. Seperti ban berjalan. Kalau dari panitia lelang ke Pak Tafsir," kata Cudri.
Beberapa waktu lalu KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IT perpustakaan pusat UI.
"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat di UI tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 21 miliar, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Johan mengatakan Tafsir dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam kasus inididuga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek IT senilai Rp 20 miliar tersebut. KPK mengendus adanya keterlibatan pemimpin UI dalam penyimpangan proyek ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




