Mendagri: Atut Nonaktif Bila Sudah Terdakwa

Kamis, 19 Desember 2013 | 15:32 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ilustrasi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Ilustrasi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Istimewa)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengemukakan akan menonaktifkan Ratu Atut Choisyah dari jabatan sebagai Gubernur Banten bila statusnya menjadi terdakwa. Selama masih berstatus sebagai tersangka, pemerintah pusat belum menonaktifkan Atut.

"Tunggu sampai terdakwa dulu. Kami belum bisa nonaktifkan kalau hanya tersangka," kata Gamawan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (19/12).

Ia menjelaskan, kebijakan itu mengacu ke Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu dinyatakan, seorang kepala daerah baru dinonaktifkan jika sudah menjadi tersangka.

Kepala daerah bersangkutan baru diberhentikan permanen jika sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.

Menurut Gamawan, dalam posisinya sebagai tersangka, Atut masih bisa menjalankan roda pemerintahan, termasuk melantik bupati Tangerang yang baru terpilih dalam berbagai pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, keputusan apakah Atut harus melantik atau tidak, itu kembali ke Atut. Apakah dia masih patut untuk melantik bupati dan walikota dalam posisinya sebagai tersangka?

Dia menegaskan akan mengirim tim untuk bertemu Atut terkait pelantikan Bupati Tangerang. Jika Atut menolak melantik maka harus mengembalikan mandat yang diberikan Presiden kepadanya karena dia melantik kepala daerah atas nama Presiden.

Pemerintah pusat tidak bisa memberi mandat kepada Waki Gubernur atau mengambil alih perintah pelantikan karena UU menyebut Atut harus mengembalikan terlebih dahulu mandat yang diberikan Presiden.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon