LPSK: Whistle Blower dan Justice Collaborator Akan Meningkat
Jumat, 27 Desember 2013 | 23:42 WIB
Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan tahun politik 2014 memiliki potensi kenaikan angka permohonan perlindungan saksi dan korban.
"Banyak kepentingan yang bermain di masa pemungutan suara 2014. Akan ada banyak kemungkinan praktek politik uang, manipulasi dan korupsi sehingga para saksi dan korban sebagaimana 'whistle blower' dan 'justice collaborator' juga meningkat," kata Abdul di Jakarta, Jumat.
Prediksinya itu tak terlepas dari data LPSK dalam lima tahun terakhir. LPSK mencatat kenaikan jumlah pemohon perlindungan saksi dan korban meningkat.
Berdasarkan lembaga yang dipimpin Abdul, terdapat 84 permohonan perlindungan sepanjang periode Agustus-Desember 2009.
Setahun berselang angka meningkat menjadi 154 permohonan kemudian 2011 (340), 2012 (655) dan 2013 (1.555).
LPSK berupaya melindungi para pemohon sekaligus memenuhi hak-hak saksi dan korban ("whistleblower" dan "justice collaborator") karena salah satunya dipayungi UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bentuk perlindungan seperti perlindungan fisik, pelayanan medis, dan layanan psikologis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




