Pekan Depan, DKI Lansir e-Katalog
Jumat, 21 Februari 2014 | 14:46 WIB
Jakarta - Sejak diluncurkan secara resmi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada November 2013 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus berupaya menyempurnakan pengadaan barang dan jasa DKI melalui katalog elektronik (e-Katalog).
Rencananya, e-Katalog akan segera dilansir secara resmi untuk Pemprov DKI Jakarta pada pekan depan, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2014.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa di DKI Jakarta sudah semakin lengkap. Sehingga bisa digunakan dengan segera bagi keberlanjutan pembangunan Jakarta.
Hal ini juga diperkirakan bisa menghilangkan proses lelang supaya proses pengadaan barang atau jasa semakin cepat, tidak lagi memakan waktu hingga dua atau tiga bulan lebih.
"Kita akan luncurkan e-Katalog di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 27 Februari di Balai Kota DKI. Dengan begitu kita bisa meminimalisasikan proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (21/2).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, sudah banyak barang yang dimasukkan dalam e-Katalog. Mulai dari peralatan berat dan bahan pabrikasi seperti aspal dan beton hingga kendaraan angkutan sampah.
Hingga saat ini, LKPP terus memaksimalkan produk barang dan jasa yang dimasukkan dalam e-Katalog. Sehingga, pemerintah mendapatkan harga komoditas yang lebih baik dibandingkan dengan harga di pasaran.
Sistem ini juga lebih transparan karena daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang dari penyedia ditampilkan secara elektronik.
"Dia kejar terus. Oke kok dia (LKPP) minta cepat. Yang sudah siap itu alat kesehatan, alat berat, mobil-mobil, lampu-lampu dan busway. Sama alat tulis mau disusul," ujarnya.
Menurut dia, potensi penghematan anggaran daerah dengan diterapkannya e-katalog cukup besar. Politisi asal Gerindra ini memperkirakan, penghematan anggaran DKI Jakarta mencapai 24% sehingga penghematan anggaran tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan lain seperti pembangunan infrastruktur dan pendidikan.
"Pemprov DKI akan terus mendorong seluruh dinas dinas terkait untuk memakai e-Katalog," terang pria yang akrab disapa Ahok ini.
Ahok mengatakan pemerintah DKI akan membuat peraturan mengenai kewajiban seluruh institusi yang ada di DKI jakarta menggunakan e-katalog, peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2014, jika institusi tidak menggunakan e-Katalog maka akan ada sanksi. Menurut dia sanksinya bisa berupa pemecatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




