KPK Periksa MS Kaban Terkait Kasus SKRT
Kamis, 27 Februari 2014 | 10:02 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Kaban diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo.
"Benar, ada pemeriksaan MS Kaban untuk tersangka AW," kata Priharsa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Bersama Kaban, KPK juga memeriksa supir Kaban bernama Muhammad Yusuf. Yusuf pun diperiksa untuk Anggoro. Keduanya diketahui sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK
Dalam pengadaan SKRT, Kaban menyetujui dan menandatangani penunjukan langsung PT Masaro sebagai rekanan Kemhut.
Selain itu, Kaban juga mengetahui adanya suap yang kepada bawahannya. Kaban yang dilapori bawahannya soal suap tersebut malah menyarankan agar uang tersebut diterima dan dianggap sebagai rezeki.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negrara hingga Rp 89,32 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




