Andi Mallarangeng: Dakwaan Jaksa Berdasarkan Asumsi

Senin, 10 Maret 2014 | 16:30 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD
 Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mengikuti sidang di gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3). Andi Mallarangeng menjalani sidang perdana dengan agenda  mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek Hambalang. SP/Joanito De Saojoao.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, mengikuti sidang di gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3). Andi Mallarangeng menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek Hambalang. SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, mengaku keberatan disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan USD 550.000 atau setara kurang lebih Rp 10 miliar terkait proyek Hambalang, melalui adik kandungnya, yaitu Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.

Ditemui usai sidang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut menyebut bahwa isi dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang hanya berdasarkan asumsi.

"Dakwaan itu, sebagaimana kita dengar bersama tadi, isinya lebih banyak asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan," kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).

Oleh karena itu, Andi menganggap dakwaan jaksa tersebut tidak adil karena isinya hanya memberatkan.

Namun, ketika ditanya perihal ketidakbenaran dakwaan sebagaimana dikatakannya, Andi menjawab semua akan terungkap dalam eksepsinya.

"Minggu depan, saya akan bersama-sama penasehat hukum menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut. Saya juga akan menyampaikan eksepsi secara pribadi," ujar Andi.

Secara terpisah, salah satu penasehat hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Sebab, tidak secara rinci menjelaskan perihal uang yang diterima kliennya melalui Choel Mallarangeng (adik kandung Andi) ataupun permintaan fee sebesar 18 persen.

"Keberatan terhadap surat dakwaan yang dikatakan diterima oleh pak Andi melalui Choel. Kedua ada fee 18 persen yang dikatakan Muhammad Fakhruddin (staf ahli) tetapi tidak dijelaskan, di mana, kapan, dan siapa yang menyaksikan! Sederhananya adalah jika ada satu peristiwa setidaknya ada dua yang menyaksikan. Itu tidak dijelaskan. Itulah yang kurang cermat," ujar Luhut.

Namun, lanjut Luhut, lebih lengkapnya perihal keberatan akan dituangkan dalam eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang Senin (17/3) pekan depan.

Seperti diketahui, terhadap Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan terkait proyek Hambalang. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar.

Serta, menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan USD 550.000 atau setara kurang lebih Rp 10 miliar terkait proyek Hambalang, melalui adik kandungnya, yaitu Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng terkait proyek tersebut.

Oleh karena itu, terhadap Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (N-8)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon