Divonis 4 Tahun, Hambit Bintih Nyatakan Pikir-Pikir

Kamis, 27 Maret 2014 | 20:09 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD
Terdakwa dugaan suap Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2). Dalam sidang lanjutan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau mengakui bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Terdakwa dugaan suap Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2). Dalam sidang lanjutan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau mengakui bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), Cornelis Nalau Antun mengaku menerima vonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam sidang, Kamis (27/3) malam.

"Saya atas nama pribadi, saya langsung menerima," kata Cornelis usai mendengarkan putusan hakim.

Berbeda dengan Cornelis, pamannya yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, Hambit Bintih meminta waktu untuk berpikir, sebelum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.

"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum saya, kami memohon waktu untuk pikir-pikir," ujar Hambit dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Senada dengan Hambit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Seperti diketahui Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih divonis dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subisder tiga bulan kurungan. Sedangkan, keponakannya Cornelis Nalau Antun divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa pertama Hambit Bintih dan terdakwa dua Cornelis Nalau Antun telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ke-1 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).

Terhadap keduanya didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang SGD 294.050, USD 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui anggota dewan fraksi Golkar, Chairun Nisa. Serta, memberikan uang sebesar Rp 75 juta kepada Chairun Nisa.

Padahal, diketahui uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK, yaitu dalam putusannya menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Jaya Samaya-Daldin (pasangan bakal calon).

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No.19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon