KPK Periksa Pegawai BPPT Terkait Kasus e-KTP
Kamis, 22 Mei 2014 | 11:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012.
"Yang bersangka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/5).
Bersama Gembong, KPK juga memanggi dua saksi lainnya yaitu pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo Siswojo dan seorang PNS bernama Kristian Ibrahim Moekmin.
Akhir April lalu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat1 kesatu jo pasal 64 auat 1 KUHP.
Proyek ini, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 6 miliar. KPK masih menghitung jumlah kerugian negara dalam pengadaan ini. KPK belum mau mengungkap modus dalam kasus korupsi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




