KPK Juga Periksa Staf Khusus Menteri PDT
Rabu, 16 Juli 2014 | 09:34 WIB
Jakarta - Selain Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf khusus Helmy bernama Sabilillah Ardie. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
"Hari ini, Menteri PDT Helmy Faishal Zaini dan staf khusus Menteri PDT Sabilillah Ardie kami panggil sebagai saksi kasus Biak Numfor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (15/7).
Pemeriksaan Helmy dan Sabilillah dilakukan lantaran adanya informasi yang ingin digali oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjadikan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, sebagai tersangka.
Suap dari pengusaha bernama Teddy Renyut kepada Yesaya terkait dengan proyek Tanggul Laut di Bisk Numfor. Proyek yang sesungguhnya belum ada itu, berada di bawah Kementerian yang dipimpin oleh Helmy.
Dugaan keterlibatan pihak Kementerian menguat dengan adanya pemeriksaan terhadap Deputi I dan Deputi V Kementerian PDT.
KPK pun telah memanggil staf khusus Menteri PDT bernama Muamir Muin Syam, kemarin, Selasa (15/7). Pria yang sudah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri ini, sayangnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
KPK menetapkan Bupati Biak sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mendapatkan proyek penanggulangan bencana pembuatan tanggul laut. Selain Yesaya, KPK juga menetapkan Teddy Renyut dari pihak swasta sebagai tersangka.
Yesaya dijadikan tersangka karena menerima uang dari Teddy. Kepada Yesaya, KPK menerapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Teddy, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun uang yang diterima Yesaya dari Teddy selaku penyuap sebesar 100.000 dolar Singapura terdiri dari enam lembar 10.000 dolar Singapura dan 40 lembar 1.000 dolar Singapura.
Pada Juni lalu, KPK menangkap Bupati Biak di Hotel Akasia, Jakarta Pusat. Yesaya ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial Teddy Renyut dengan Yunus Saflembolo yang merupakan Kepala Dinas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Biak. Selain ketiganya, KPK juga menggelandang dua supir dan seorang ajudan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




