Bupati Tapanuli Tengah Diperiksa KPK

Jumat, 26 September 2014 | 12:05 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Istimewa)

Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bonaran akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar, RBS diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jumat (26/9).

KPK mengumumkan penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan kepada hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditandatangani oleh pemimin KPK pada Selasa (19/4).

Dalam vonis Mantan Ketua MK Akil Mochtar, ia disebutkan telah menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon