Jika Punya Istri Simpanan, Kanit TS Kena Sanksi
Jumat, 16 Desember 2011 | 21:22 WIB
"Kalau terbukti punya istri lebih dari satu, ya, akan kami kenakan sanksi," ujar Kapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Untung S Redjab, mengatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Pamulang, TS, bakal dikenakan sanksi jika punya istri simpanan. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki undang-undang dan administrasi yang mengatur itu.
"Suaminya kita tarik untuk diperiksa. Kenapa dia tidak pulang-pulang? Apa dia tidak pulang karena kerja mati-matian, atau punya istri simpanan?" ungkap Untung, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12).
"Kalau terbukti punya istri lebih dari satu, ya, akan kami kenakan sanksi. Namun, belum tahu, apa sanksi yang akan diberikan, karena ada aturannya," tambahnya.
Untung menjelaskan bahwa setiap (aturan) sanksi itu ada tingkatannya. Artinya, sanksi diberikan bergantung pelanggaran yang dilakukan. "Kalau pelanggaran pidana, aturannya apa, etika profesi apa, dan lainnya," katanya.
"Seperti polisi kawin lagi, namun tidak memenuhi syarat, (itu) akan diproses. Karena, ada ketentuan yang diatur dalam peraturan. Kalau ada istrinya tidak punya anak, lalu yang bersangkutan minta izin, ya, akan kami proses sepanjang memenuhi aturan administrasi," terang Untung lagi.
"Jadi, polisi juga tidak lepas dari aturan hukum. Polisi tidak lepas dari sanksi hukum dan administrasi. Ada aturannya juga," tandasnya mengulangi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Untung S Redjab, mengatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Pamulang, TS, bakal dikenakan sanksi jika punya istri simpanan. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki undang-undang dan administrasi yang mengatur itu.
"Suaminya kita tarik untuk diperiksa. Kenapa dia tidak pulang-pulang? Apa dia tidak pulang karena kerja mati-matian, atau punya istri simpanan?" ungkap Untung, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12).
"Kalau terbukti punya istri lebih dari satu, ya, akan kami kenakan sanksi. Namun, belum tahu, apa sanksi yang akan diberikan, karena ada aturannya," tambahnya.
Untung menjelaskan bahwa setiap (aturan) sanksi itu ada tingkatannya. Artinya, sanksi diberikan bergantung pelanggaran yang dilakukan. "Kalau pelanggaran pidana, aturannya apa, etika profesi apa, dan lainnya," katanya.
"Seperti polisi kawin lagi, namun tidak memenuhi syarat, (itu) akan diproses. Karena, ada ketentuan yang diatur dalam peraturan. Kalau ada istrinya tidak punya anak, lalu yang bersangkutan minta izin, ya, akan kami proses sepanjang memenuhi aturan administrasi," terang Untung lagi.
"Jadi, polisi juga tidak lepas dari aturan hukum. Polisi tidak lepas dari sanksi hukum dan administrasi. Ada aturannya juga," tandasnya mengulangi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




