Remisi Kesehatan Dicabut, Anggodo Batal Bebas Bersyarat
Rabu, 22 Oktober 2014 | 14:57 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mencabut remisi kesehatan yang diperoleh Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK.
Dengan pencabutan remisi kesehatan itu, maka Anggodo secara otomatis batal mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Remisi kesehatanya dicabut. Berarti belum memenuhi syarat pembebasan bersyaratnya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat ketika dihubungi, Rabu (22/10).
Handoyo menjelaskan remisi kesehatan yang dicabut adalah potongan masa tahanan selama lima bulan. Handoyo tidak menjelaskan alasan pencabutan remisi kesehatan selama lima bulan.
Beberapa waktu lalu, Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Anggodo dinyatakan telah memenuhi semua syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kecuali rekomendasi dari KPK. KPK menolak untuk memberikan rekomendasi Anggodo sebagai justice collaborator.
Anggodo dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan percobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama empat tahun menjalani hukumannya, Anggodo mendapatkan remisi selama 29 bulan. Akumulasi pengurangan hukuman dan masa pidana, menjadikan Anggodo telah memenuhi satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yaitu telah menjalani 2/3 dari masa hukuman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




