Narapidana Narkoba Aniaya Mantan Pacar
Rabu, 5 November 2014 | 16:41 WIB
Jakarta - Seorang karyawati berinisial TP, mengalami dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan seksual oleh mantan pacarnya Hartono alias Atong, seorang narapidana narkoba yang seharusnya masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Pelakunya atas nama Hartono alias Atong, dipidana 11 tahun dan denda Rp150 juta tentang Psikotropika," ujar Kuasa Hukum TP, Kellen Tjhia, Rabu (5/11).
Dikatakan Kellen, Hartono mulai ditahan tanggal 10 April 2007 dan seharusnya bebas tanggal 9 April 2018. Namun, yang bersangkutan bisa keluar tahanan dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban TP, di Apartemen Kelapa Gading, medio Januari 2012.
"Pada tahun 2012, Atong masih menjalani hukuman. Bagaimana mungkin Atong bisa keluar. Padahal dalam Undang-undang Atong hanya bisa keluar kalau ada keluarga meninggal, menikahkan anak dan pembagian warisan," ungkapnya.
Menurutnya, pada saat kejadian, Atong dikawal tiga anggota Lapas dan ada seorang anggota polisi.
"Peristiwanya tanggal 25 Januari 2012, sekitar jam 09.00 WIB. Ketiga pengawal menunggu di bawah. Atong ke atas (apartemen) melakukan tindak pidana itu," bilangnya.
Ia menambahkan, kemudian korban membuat laporan ke Polres Jakarta Utara.
"Ada bukti visum. Alat kelamin korban mengalami luka dan nyeri, dada memar, leher ditonjok, tangan pelapor juga luka-luka berwarna biru, pintu kamar rusak, dan baju korban robek," tegasnya.
Kellen menuturkan, laporan korban sudah berjalan dua tahun lebih. Status laporannya sudah P21 atau lengkap dan dalam proses pelimpahan tahap dua tersangka berikut barang bukti. Namun, pelimpahan tahap dua mundur karena pelaku meminta penundaan.
"Seharusnya, tahap dua dilakukan 30 Oktober 2014 kemarin. Namun, saat kami cek ternyata Atong minta tunda. Jadi tahap duanya mundur," katanya.
Dia berharap, kepolisian bekerja profesional dan mengusut tuntas laporan kliennya.
"Kami meminta agar polisi mengusut tuntas perkara ini. Bukti-bukti sudah sangat jelas. Ini bukan rekayasa, ada bukti visum, bukti foto," paparnya.
Hingga saat ini, TP dan kuasa hukumnya, masih bingung mengapa pelaku bisa keluar dari tahanan dan melakukan penganiayaan.
"Apa alasan Lapas mengeluarkan Atong? Kedua, kenapa petugas yang mengawal ada di bawah? Apa bentuk izin yang diberikan Lapas. Ada apa di sana?" tandas Kellen.
Sementara itu, TP mengaku memang sempat memiliki hubungan dekat dengan pelaku, namun putus pada Desember 2011.
"Dulu teman, tapi sudah putus Desember 2011. Sudah tidak ada hubungan lagi," singkatnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




