Kemkumham Belum Menyerah di PTUN

Senin, 10 November 2014 | 17:45 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Harkristuti Harkrisnowo (kanan)
Harkristuti Harkrisnowo (kanan) (ANTARAFOTO/ANTARAFOTO)

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) belum menyerah kendati, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela dengan menyatakan menunda pelaksanaan keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan PPP versi kubu Romahurmuzy alias Romy.

"Kami menyiapkan (jawaban gugatan pemohon) untuk proses hukum di PTUN," kata Dirjen Adiministrasi Hukum Umum (AHU) Kemkumham Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Senin (10/11).

Dengan adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014 maka, keberadaan kepengurusan PPP kubu Romy belum sah.

Putusan tersebut juga belum dapat dijadikan dasar untuk menilai keputusan Menkumham tidak sah karena pengadilan belum mengeluarkan putusan akhir.

"Kami masih mengikuti proses hukum," ujarnya.

Kendati demikian, Harkristuti mengatakan, pihaknya bakal menghormati apapun putusan pengadilan nantinya apakah membatalkan keputusan menkumham atau mengabulkan gugatan pemohon.

"Tentu kami harus patuhi putusan lembaga yudikatif yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pasti," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon