Dian Swastatika Dirikan Anak Usaha Baru
Jumat, 23 Januari 2015 | 15:58 WIBJakarta – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah mendirikan anak usaha baru pada 21 Januari, yaitu PT DSSP Power Kendari. Pendirian anak usaha baru tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelaksanaan proyek pembangkit listrik baru.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Dian Swastatika Sentosa Hermawan Tarjono mengatakan, modal daasar pendirian DSSP Power Kendari adalah Rp 200 miliar. Perseroan mendirikan perusahaan tersebut melalui dua anak usahanya, PT DSSE Energi Mas Utama dan PT DSSP Power Sakti.
"Sedangkan modal ditempatkan dan disetor adalah Rp 60 miliar," jelas Hermawan dalam keterangan resmi, Jumat (23/1). Total saham DSSP kendari berjumlah 60.000 dengan nilai nominal saham sebesar Rp 1 juta per unit saham.
Struktur kepemilikan saham DSSP Power Kendari mayoritas dipegang oleh DSSP Power Sakti dengan 59.990 unit lembar, sedangkan sisa saham dimiliki oleh DSSE Energi Mas Utama. Saat ini perseroan memiliki 99 persen saham DSSE Energi Mas Utama dan DSSP Power Sakti.
Sebelumnya dikabarkan, Dian Swastatika Sentosa mengucurkan modal senilai Rp 371,8 miliar kepada anak-anak usaha perseroan. Sebanyak Rp 203 miliar ditempatkan dalam PT Bumi Kencana Eka Sejahtera, sementara sekitar Rp 168,8 miliar diberikan kepada PT DSEE Energi Mas Utama.
Perseroan menyerap sebanyak 203 ribu saham baru yang dikeluarkan oleh Bumi Kencana. Dengan begitu, modal ditempatkan dan disetor dalam Bumi Kencana meningkat menjadi 392 ribu saham dari semula 189.540 saham.
Manajemen Dian Swastatika mengungkapkan, perseroan juga mengambil 168.800 saham baru yang diterbitkan DSSE Energi. Modal ditempatkan dan disetor dalam DSSE Energi meningkat dari semula 379.800 saham menjadi 539.600 saham.
"Sesuai rencana, dana digunakan untuk memperkuat modal perusahaan," kata manajemen beberapa waktu lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




