CSIS: Uji Publik Hanya Basa-Basi

Senin, 26 Januari 2015 | 15:17 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Antara)

Jakarta - Lembaga peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai adanya aturan uji publik dalam UU Pilkada hanya basa-basi. Alasannya, tidak ada sanksi kepada para calon jika tidak lolos uji publik.

"Dalam sejumlah pasal tidak ditemukan dampak bila kandidat gagal dalam uji publik. Jadi itu hanya basa-basi saja," kata Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS Phillips J Vermonte dalam konferensi pers bertema "pemetaan politik 2015 atau Political Outlook 2015" di kantor CSIS, Jakarta, Senin (26/1).

Phillips didampingi peneliti CSIS lainnya yaitu Tobias Basuki dan Arya Fernandez.

CSIS mendukung adanya uji publik tersebut dalam pelaksanaan Pilkada. Namun sayangnya, dalam aturan yang ada tidak ada klausul yang mengatur kewajiban lolos uji publik yang bisa mengikuti Pilkad, sementara yang gagal tidak boleh ikut.

"Kami menyarankan agar dalam revisi ditambah klausul calon kepala daerah harus lolos uji publik. Panitia uji publik wajib umumkan secara terbuka ke masyarakat hasil uji publik," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, UU Pilkada baru disahkan pekan lalu. UU itu merupakan hasil Perppu Pilkada yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Pilkad sebelumnya, yang menolak Pilkada Langsung oleh rakyat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon