Aziz: Pemilihan Pimpinan KPK Bisa Dipercepat
Selasa, 27 Januari 2015 | 12:18 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan pemilihan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipercepat dari jadwal Desember 2015.
Namun percepatan pemilihan pimpinan KPK dinilai masih terlalu dini sekalipun semua pimpinan KPK saat ini sudah dilaporkan ke Polri bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan itu belum otomatis sebagai tersangka. Jangan berpikir terlalu jauh dulu. Namun bila itu terjadi maka DPR siap memajukan jadwal uji kelayakan calon pimpinan KPK. Pemerintah tinggal menyiapkan saja," ujar Aziz di Jakarta, Selasa (27/1).
Menurutnya, DPR bisa saja mempercepat pemilihan komisioner baru KPK jika pimpinannya terus berkurang karena terseret sejumlah kasus.
Saat ini KPK dipimpin oleh tiga pimpinan, yaitu Ketua KPK Abraham Samad, bersama dua komisioner lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Sementara, Bambang Widjojanto mengajukan diri untuk nonaktif setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, Presiden Joko Widodo belum memberikan keputusan atas status Bambang.
Azis mengatakan, jumlah pimpinan KPK yang jumlahnya tiga orang masih tetap bisa menjalankan kebijakan KPK seperti biasa.
"KPK dalam membuat keputusan adalah kolektif kolegial atau setengah plus satu. Rujukannya pasal 21 ayat 5 yang isinya keputusan KPK kolektif kolegial setengah plus satu. Kolektif kolegial itu bisa satu banding dua atau dua banding satu," katanya.
Dalam UU KPK, kata Azis, pimpinan KPK yang dijadikan tersangka yakni Bambang Widjojanto (BW) oleh Mabes Polri masih tetap bisa menjalankan tugasnya. Artinya sebelum BW ditetapkan sebagai terdakwa maka pimpinan KPK masih berjumlah empat orang.
"Tiga orang pimpinan KPK masih tetap bisa menjalankan tugasnya seperti biasa. Itu sah secara hukum. Kecuali dua baru gak sah," katanya.
Sebagaimana diketahui, Adnan dan Zulkarnain juga dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pidana. Jika ada pimpinan yang kembali berstatus tersangka, maka formasi pimpinan di KPK akan kembali berkurang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




