Polsek Matraman Sita Miras Oplosan
Jumat, 27 Februari 2015 | 15:00 WIB
Jakarta - Petugas Polsek Matraman Jakarta Timur menyita minuman keras (miras) oplosan dari sebuah warung di Jalan Matraman Raya dalam operasi cipta kondisi yang digelar Kamis (26/2) malam.
Dari hasil operasi itu, petugas polsek berhasil mengamankan barang bukti miras milik D (20) berupa lima plastik minuman alkohol, satu jeriken berisi empat liter minuman alkohol, dan tiga jeriken masing-masing berisi satu liter minuman alkohol.
Kapolsek Matraman Kompol Ua Triyono menuturkan, dari hasil lapangan yang ditemukan penjual miras itu tidak berizin. "Selain tidak berizin, miras yang dioplos kadar alkoholnya tinggi," kata Ua, Jumat (27/2).
Berdasarkan pengakuan D, ia belum lama menjual miras oplosan. "Pekerjaan D sehari-hari memang sebagi pengoplos miras," imbuh Ua.
Akibat perbuatannya, D dikenai UU Kesehatan Pasal 80 Ayat 4 Huruf a UU Nomor 23/1992 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Ua menambahkan, akan terus melakukan operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi peredaran miras dan aksi begal yang tengah marak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




